1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Nomor: AL.502/120/14/ KSOP.SLP-2019 a.n. NURRAHMAH INDAH diterbitkan di Selatpanjang tanggal 24 Desember 2019; 1 (satu) lembar Lampiran Perlengkapan Untuk Memenuhi Persyaratan Peraturan Nomor : AL.502/120/14/ KSOP.SLP -2019 a.n.
1 (satu) Buah Asli Sertifikat Keselamatan Kontruksi; 1 (satu) Buah Asli Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang; 1 (satu) Buah Asli Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang; 1 (satu) Buah Asli Sertifikat Nasional Pencegahan SNPP; 1 (satu) Buah Asli Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum; 1 (satu) Buah Asli Sertifikat Nasional Sistem
MAKSUD DOKUMEN SERTIFIKAT KAPAL. I. Sertifikat Keselamatan Telegrap/Telapon Radio Kapal Barang ; yaitu maksudnya ; Stasiun telegrap radio harus ditempatkan pada setiap kapal penumpang (dari semua ukuran) dan kapal barang yang berukuran isi kotor 1.600 RT atau lebih. Stasiun telepon radio harus ditempatkan pada
7) Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. grosse akta kapal; b. surat ukur kapal yang masih berlaku; c. sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan d. crew list bagi tongkang bermesin. 6. Sarana Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa,
Rantai, rigging, wire rope, alat keselamatan kapal, peralatan safety, chemical product Semua barang yang kami jual dilengkapi sertifikat dan berkualitas. Silahkan hubungi kami lewat Whatsapp (081290808833) atau 021 690 5530. Bisa juga melalui email ke info@velascoindonesia.com atau sales@velascoindonesia.com Atau lihat produk kami lainnya di sini.
Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang, Nomor PK.002/8//UPP.TUB-2013, diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Uban, tanggal 25 Maret 2013, berlaku sampai dengan tanggal 24 Juni 2013;
. 460 396 356 176 379 170 38 88
sertifikat keselamatan radio kapal barang